Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Cilacap, Jawa Tengah. Mantan Pangdam IV/Diponegoro itu juga dituntut dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp 21,05 miliar.
Tuntutan dibacakan tim penuntut umum koneksitas yang terdiri atas jaksa dan oditur militer tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Widi merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara penjualan lahan seluas 716,2 hektare di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap.
Penuntut meminta Widi dijatuhi pidana penjara 10 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, Widi dituntut menjalani kurungan pengganti selama 140 hari. Jaksa juga meminta agar ia tetap ditahan.
Tuntutan terhadap Widi dan faktor yang memberatkan
Selain pidana penjara dan denda, penuntut meminta Widi dipecat dari dinas militer. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 21,05 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, penuntut meminta tambahan pidana penjara selama lima tahun. Besaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari tuntutan dalam perkara yang oleh tim penuntut ditaksir mengakibatkan kerugian negara Rp 237,094 miliar.
Dalam pembacaan tuntutan, tim penuntut menyampaikan empat hal yang memberatkan Widi. Ia dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan yang baik ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Penuntut juga menilai Widi menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Adapun hal yang meringankan adalah masa pengabdiannya sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun.
Tiga terdakwa lain dalam perkara lahan Cilacap
Perkara yang sama turut menjerat mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan. Ia dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan kurungan pengganti 140 hari. Penuntut juga meminta Wisnu dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp 2,76 miliar.
Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara. Tuntutan terhadapnya juga mencakup denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp 3,22 miliar.
Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Menurut penuntut, keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. Tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan; para terdakwa masih menunggu proses persidangan berikutnya.
Penjualan lahan 716,2 hektare kepada BUMD
Perkara ini berkaitan dengan penjualan lahan berstatus barang milik negara di Caruy, Cilacap, kepada badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha (CSA). Lahan seluas 716,2 hektare itu tercatat atas nama PT RSA, perusahaan yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro.
Tim penuntut umum koneksitas memperkirakan transaksi tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 237,094 miliar. Nilai itu menjadi gambaran besarnya perkara yang kini memasuki tahap tuntutan, dengan pertanggungjawaban setiap terdakwa dimintakan sesuai peran dan jumlah uang pengganti yang tercantum dalam tuntutan.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian dakwaan dan tuntutan tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Pada tahap ini, tuntutan jaksa dan oditur menjadi pandangan penuntut, sementara keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
